www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Gawat....!!! Sales  Kasur di Kuansing di Cokok Polisi
Editor: | Sabtu, 20-06-2020 - 20:12:34 WIB


TERKAIT:
   
 

KUANTAN TENGAH, Riaukontras.com - Personil kepolisian sektor Kuantan Tengah berhasil mengamankan pelaku pengguna Narkotika jenis sabu-sabu Inisial RD (28) warga kabupaten Karo Provinsi Sumatera utara pada Kamis,(17/06/2020) Sore, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan tengah.

Alhasil, Personil Polsek Kuantan Tengah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bungkusan paket kecil berisikan crystal bening yang diduga Sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang diletakan dalam bungkusan rokok dunhill warna hitam, selanjutnya polisi juga mengamankan satu Unit handphone nokia warna hitam, satu buah botol kecil berupa alat hisap (Bong), mencis (korek api), pipet yang sudah dirundingkan, kaca pirex dan jarum suntik yang dibalut timah rokok.

Untuk keterangan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di amankan di mapolsek Kuantan tengah guna melakukan penyelidikan lanjutan, selanjutnya, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari salah seseorang yang beralamat di seberang taluk, kecamatan Kuantan Tengah.

Penangkapan Pelaku pengguna Narkoba tersebut dibenarkan oleh kapolres Kuantan Singingi AKBP. Henky Poerwanto, SIK.MM melalui PAUR Humas Humas IPDA Juliar L.Tobing Sabtu,(20/06/2020) kepada RIAUKontraS.Com ," Benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai sales kasur, di dekat salah satu tempat pemandian di kelurahan sungai jering, ya ...saat ini pelaku sudah di periksa, dan cek urine, alhasil positif pengguna met amphitamine" ujar Tobing

Dan setelah diperiksa, pelaku dijatuhi pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. tutup tobing**(YS)

Laporan: Yendri saputra,ST

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gawat....!!! Sales  Kasur di Kuansing di Cokok Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved